Mengikuti perkembangan teknologi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai uji coba menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Hal itu disampaikan langsung Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam diskusi media bertajuk "Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi" di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
"Kita kerja sama Pusilkom (Pusat Ilmu Komputer) UI (Universitas Indonesia). Sekarang nih dari 380 ribu manusia mau diperiksa itu pakai Artificial Intelligence," kata Pahala.
Penggunaan teknologi AI tersebut, lanjut Pahala, agar dapat mempermudah KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara yang mencurigakan. Serta tidak bergantung terhadap laporan masyarakat melalui media sosial.
"Makanya kita coba lebih scientific dikit lah. Ini mungkin baru uji coba kemarin ada rapatnya uji coba," terang Ali.
Pahala menerangkan, penggunaan teknologi AI akan segera diimplementasikan dengan baik untuk melakukan pemeriksaan LHKPN.
"Jadi dia (AI) memberi panduan mana kira-kira (LHKPN) diperiksa kemungkinan lebih banyak. Dan ini terkoneksi datanya, dengan Dirjen AHU, LKPP, lantas Dukcapil," pungkas Pahala.