Wanita pelaku pembunuhan dua anak yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Selandia Baru Agustus lalu, akan segera diekstradisi pihak Korea Selatan ke negara asalnya.
- Bupati Maesyal Turun Tangan Terkait Bocah Tujuh Tahun Dikurung di Rumah Kosong
- Polda Banten Beber Kasus Minyak Goreng Djernih dan MinyaKita, Ternyata...
- Minyak Goreng MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Ini 3 Produsennya
Baca Juga
Hal itu menyusul keputusan Menteri Kehakiman Korea Selatan Han Dong-hoon pada Senin (14/11), setelah pada Jumat pekan lalu Pengadilan Tinggi Seoul menyetujui ekstradisi wanita berusia 42 tahun kelahiran Korea Selatan dan berkewarganegaraan Selandia Baru itu.
Yonhap melaporkan, wanita dan barang bukti yang disita darinya akan diserahkan ke Selandia Baru dalam waktu kurang dari 30 hari setelah berkonsultasi dengan pengadilan dan otoritas negara Pasifik Selatan tersebut.
Publik Selandia Baru digegerkan oleh penemuan dua mayat dalam koper di loker penyimpanan pada Agustus lalu.
Mayat kedua anak itu diyakini telah disimpan dalam koper itu selama sekitar empat tahun sebelum ditemukan pada Agustus oleh sebuah keluarga yang memenangkan lelang unit penyimpanan.
Tersangka. wanita asal Korea Selatan yang tidak disebutkan namanyha itu dihubungi oleh perusahaan penyimpanan pada Oktober lalu setelah ia tidak menyetorkan pembayaran penyewaan loker. Dalam waktu tertentu, perusahaan akan melelang loker-loker yang diabaikan.
Tersangka ditangkap di Ulsan yang berjarak sekitar 307 kilometer tenggara Seoul, pada pertengahan September setelah polisi setempat melacaknya atas permintaan polisi Selandia Baru.
Jenazah kedua anak yang diyakini telah dibunuh pada tahun 2018 masing-masing berusia 7 dan 10 tahun, ditemukan pada 11 Agustus di dalam koper yang dibeli oleh seorang penduduk Auckland, Selandia Baru, di sebuah pelelangan.
Polisi Selandia Baru kemudian meluncurkan perburuan setelah menganggap wanita itu sebagai ibu dari dua anak dan tersangka pembunuhan.