Korban Uji Produksi PT PGE Lebong Terima Ganti Rugi

RMOL. Sebanyak 41 Kepala Keluarga (KK) korban uji produksi sumur klaster A PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) Proyek Hulu Lais periode bulan Januari - April 2016 lalu, telah menerima ganti rugi yang diberikan oleh pihak PGE melalui rekening Bank Swasta. Hal ini, setelah terciptanya kesepakatan nilai kompensasi dengan ganti rugi Rp 9,5 Juta/Ha pada bulan maret lalu, yang di fasilitasi Pemkab Lebong.


RMOL. Sebanyak 41 Kepala Keluarga (KK) korban uji produksi sumur klaster A PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) Proyek Hulu Lais periode bulan Januari - April 2016 lalu, telah menerima ganti rugi yang diberikan oleh pihak PGE melalui rekening Bank Swasta. Hal ini, setelah terciptanya kesepakatan nilai kompensasi dengan ganti rugi Rp 9,5 Juta/Ha pada bulan maret lalu, yang di fasilitasi Pemkab Lebong.

Dalam proses ganti rugi, tercatat lahan milik masyarakat paling luas 14 Hektar (Ha) dan paling kecil 0,5 Ha. Hal ini diungkapkan Fahrul Huzami  selaku Kordinator Lapangan (Korlap)  masyarakat kepada Jurnalis RMOL Bengkulu.

“Iya benar, telah disalurkan melalui rekening bank masing-masing, sebelumnya telah didata terlebih dahulu oleh pihak perusahaan bekerja sama dengan Pemerintah Lebong. Paling lambat disalurkan pada hari Senin lalu (27/3/2017),” ungkap Huzami.

Sesuai yang disepakati, nilai kompensasi sendiri sebanyak Rp 9,5 Juta/ ha. Dengan jumlah penerima sebanyak 41 KK yang telah terdata oleh PGE.

“Berdasarkan luas lahan milik masyarakat selaku korban yang terdata. Paling luas lahan milik masyarakat yang diganti rugi seluas 14 Ha, sedangkan paling kecil lahannya 0,5 Ha. Tentunya kami ucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah menempati janjinya,” singkat Huzami.

Terpisah, perwakilan PT. PGE Hulu Lasis saat di hubungi belum bisa dikonfirmasi. Bahkan, Senior Supervisor General Suport PT. PGE Hulu Lais Diki Pirdiansyah memilih bungkam. [A11]