Konsultasi Publik Penyusunan RDTR, Kecamatan Lebong Selatan Ditargetkan Jadi Lumbung Energi Terbarukan

Wabup Lebong, Fahrurozi saat menyampaikan sambutan/Ist
Wabup Lebong, Fahrurozi saat menyampaikan sambutan/Ist

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, melaksanakan Konsultasi Publik (KP) dan Penjaringan Isu Pembangunan Berkelanjutan KLHS Dalam Penyusunan RDTR Wilayah Kabupaten Lebong, Jum'at (15/9) pagi.


Acara dibuka Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Wabup Lebong Fahrurrozi didampingi Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, Joni Prawinata melalui Kabid Tata Ruang, Yudi Ismianto.

Turut hadir perwakilan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertahanan Kabupaten Lebong, perwakilan DPRD Lebong, dan sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Lebong.

Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Wabup Lebong, Fahrurozi mengatakan, saat ini Kabupaten Lebong dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan di kecamatan Lebong Selatan, yang merupakan salah satu kawasan strategis pada wilayah Kabupaten Lebong karena memiliki peran sebagai lumbung energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai pendongkrak perekonomian di Kabupaten Lebong. 

"Pada masa yang akan datang Pemkab Lebong telah dibantu dan difasilitasi melalui program bantuan teknis dalam menyusun dokumen RDTR perkotaan pada Kecamatan Lebong Selatan," ujarnya, Jum'at (15/9).

Dia menambahkan, dalam menyusun dokumen RDTR yang terintegrasi dengan arah pembangunan berkelanjutan KLHS diharapkan bahwa setiap kebijakan, rencana dan program 'lebih hijau' dalam artian dapat menghindarkan atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

"Tujuannya juga melindungi aset-aset sumber daya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan dan memfasilitasi kerjasama antar stake holder," ungkapnya.

Lanjut dia menjelaskan, dalam rangka penjaringan isu pembangunan berkelanjutan KLHS dalam penyusunan RDTR Wilayah Kabupaten Lenong, terkhusus wilayah perencanaan Lebong Selatan, pihaknya sering menemukan dalam satu kawasan sering terjadi pemanfaatan dan perkembangan yang berbeda-beda.

"Untuk itu, diperlukan suatu penataan yang baik dan benar guna meletakkan fungsi strategis agar dapat didayagunakan secara optimal dan menghindari kontraproduktif atas kepemanfaatannya," ucapnya sembari mengatakan sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Online Singel Submission (OSS).

Dia menuturkan, Konsultasi Publik 1 ini dalam rangka merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan RDTR. Hasil akhir dari proses KLHS ini diharapkan mampu memberikan perumusan alternatif penyempurnaan dalam memberikan rekomendasi terhadap kebijakan.

Kemudian, rencana dan program yang tertuang dalam RDTR Kecamatan Lebong Selatan yang disusun pada tahun 2023 ini. Sehingga kebijakan, rencana dan program tersebut dapat disempurnakan.

"Besar harapan kami, dengan adanya konsultasi publik ini saya harap dapat memperoleh banyak gagasan terhadap penyusunan RDTR dan KLHS dalam mewujudkan Pola Tata Ruang Wilayah Perkotaan," demikian Wabup.