Kerugian Negara Proyek Jembatan Menggiring Besar Mukomuko Tunggu Hasil Audit BPKP

Dir Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Aries Andi/RMOLBengkulu
Dir Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Aries Andi/RMOLBengkulu

Perkembangan kasus dugaan korupsi pekerjaan jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko tahun anggaran (TA) 2018 saat ini tengah menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Hal itu dikatakan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andi saat dikonfirmasi awak media. 

Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi pekerjaan jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko ini telah naik status dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (dik). 

Sehingga untuk mengetahui kerugian negara yang dialami atas pengerjaan jembatan yang tidak sesuai spesifikasi ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak BPKP Provinsi Bengkulu. 

“Untuk kasus jembatan Kabupaten Mukomuko yang sudah penyidikan itu kita sekarang masih menunggu hasil audit dari BPKP," kata Kombes Pol Aries Andi kepada RMOLBengkulu.

Kendati menunggu hasil audit dari pihak BPKP Provinsi Bengkulu, sambung Aries, pihaknya saat ini tengah melengkapi bukti-bukti lainnya yang diperlukan untuk proses penyidikan. 

Sementara untuk penetapan tersangka sendiri akan dilakukan setelah tahap gelar perkara dilakukan oleh pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

“Setelah hasil penyidikan keluar penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka terhadap kasus tersebut,” tutup Kombes Pol Aries Andi. 

Diketahui sebelumnya, kontrak kerja proyek jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko ini dilakukan pengerjaan selama 8 bulan. Terhitung sejak tanggal 10 April 2018 hingga 6 Desember 2018. 

Namun, selama 8 bulan pengerjaan proyek jembataan berlangsung hanya 54 persen fisik jembatan yang terselesaikan. Dengan kondisi tersebut kemudian dilakukan perpanjangan pengerjaan hingga 31 Maret 2019.

Setelah sampai batas waktu perpanjangan selesai, pengerjaan proyek baru mencapai 68 persen.  Sehingga proyek tersebut diindikasi tidak sesuai teknis pekerjaan dan total loss yang diperkuat dengan hasil cek fisik yang dilakukan ahli kontruksi. 

Tak hanya itu, dalam pengerjaan proyek tersebut diketahui adanya dugaan markup harga balok gerder dan mutu beton yang sudah terpasang tetapi tidak sesuai dengan spek didalam kontrak. Dari anggaran Rp 11 miliar tersebut progres pekerjaan hanya Rp 6,047 miliar dan indikasi kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Dimana dalam anggaran pembuatan jembatan bersumber dari ABPN tahun 2018 Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Bengkulu sebesar Rp 11 miliar lebih.