Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong, kini mulai berlakukan pergantian kartu nikah digital. Kartu nikah dirancang seperti bentuk eKTP.
- Tiga Pegawainya Positif, Kakan Kemenag Minta Jajarannya Jangan Kalah Dari Covid-19
- Tinggal 1 Orang Positif Covid-19 Di Lebong
- Tak Punya Kuota Internet? Tenang, Lebong Miliki 5 Titik Wifi Gratis
Baca Juga
Kepala Kantor Kemenag Lebong, Heriansyah menyampaikan, aturan yang mulai diberlakukan itu telah tertuang dalam Surat Ditjen Bimas Islam B 2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah.
"Iya benar, pasangan calon pengantin harus mengisi data lengkap di dalam formulir pendaftaran nikah yang tersedia melalui Simkah Web www.simkah.kemenag.go.id," ujarnya, Jum'at (13/8).
Ia menyebutkan, pihaknya tak akan lagi menerbitkan kartu nikah fisik sejak Agustus 2021. Sebagai gantinya, pasangan yang baru menikah akan mendapatkan langsung kartu nikah digital.
Lebih lanjut, kata dia, tak hanya pengantin baru, yang telah lama menikah pun kini telah bisa mendapat kartu nikah digital.
"Penerbitan kartu nikah digital ini untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya saat berpergian," tutupnya.
- DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota KPU Bojonegoro Terkait Seleksi PPK
- Pemeriksaan Terinci LKPD TA 2022, Pemkab Lebong Gelar Entry Meeting Bersama BPK RI
- Penerimaan PBB-P2 Baru Terealisasi 67,45 Persen, Desa Masih Minim