Penerimaan PBB-P2 Baru Terealisasi 67,45 Persen, Desa Masih Minim

Rudi Hartono/RMOLBengkulu
Rudi Hartono/RMOLBengkulu

Target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 di Kabupaten Lebong, tahun 2021 ini baru tercapai 67,45 persen. Padahal masa jatuh tempo akan berakhir pada 31 Oktober 2021 mendatang.


Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rudi Hartono mengatakan, berdasarkan data realisasi pendapatan hingga akhir bulan Agustus untuk pajak PBB-P2 baru tercapai sekitar 67,45 persen atau sebesar Rp 944.362.009 dari target Rp 1,4 Miliar.

"Sebagian besar itu realisasi perusahaan, kalau yang dari desa-kelurahan masih sedikit. Mungkin masih dalam proses penagihan dan baru terealisasi sekitar 10 persen. Karena masih ada waktu sebelum jatuh tempo 30 Oktober 2021," ujar Rudi sapaan akrabnya, Kamis (9/9).

Rudi menambahkan, masih banyak desa ataupun kelurahan masih dalam proses penagihan.  Sekalipun progresnya masih nol persen. "Setelah jatuh tempo akan dilakukan rekonsiliasi uji petik," sambungnya.

Dia mengutarakan, pada pertengahan bulan September 2021 ini akan kembali disampaikan surat imbauan kepada seluruh camat, lurah, hingga kepala desa agar memaksimalkan penagihan sebelum jatuh tempoh 30 Oktober 2021 mendatang. 

"Apabila melewati jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian Rudi.