Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berada di perbatasan Kecamatan Cileles dan Cikulur, yakni di Desa Daroyon, Desa Gumuruh, Desa Pasir Gintung, dan Desa Muara Dua kini menjadi polemik karena adanya kekhawatiran dan ancaman di lingkungan masyarakat sekitar.
- Jangan Resah, PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Hak dan Gaji Sesuai Ketentuan
- Ruas Jalan Nasional Rusak Parah, GAMMA Sentil BPJN Banten
- Pemprov Banten Batalkan Pembangunan TPST Cileles, Siapa yang Rugi?
Baca Juga
Menurut Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC), bahwa pembangunan TPST itu juga dinilai menabrak aturan RTRW yang mana dilokasi tersebut bukan peruntuknya.
Ketua KMKC Muhamad Saroji mengatakan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2023 tentang RTRW, Kecamatan Cileles dan Kecamatan Cikulur tidak termasuk dan tidak di peruntukan ke dalam rencana pembangunan TPST.
Dalam Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang RTRW sudah jelas dan sudah detail di dalam Pasal 39 ayat 5 bahwa TPST itu sebagaimana dimaksud berada di Kecamatan Maja.
"Saya kira seharusnya pemerintah sebagai pembuat aturan menaati aturan tersebut. Tapi ini malah melanggar dan memaksakan kehendak, justru ini sangat tidak mencerminkan penegakan aturan bagi masyarakat," kata Saroji pada awak media, Jumat 6 Desember 2024.
"Bagaimana masyarakat mau dan harus menaati aturan, sedangkan yang membuat aturannya sendiri seolah tidak menaati," sambungnya.
Menurut Saroji, berdasarkan pernyataan para pemangku kepentingan di media, mulai dari Pj Bupati Lebak hingga Ketua DPRD Lebak yang mana tidak mengetahui rencana pembangunan TPST tersebut.
Akhirnya, semuanya seperti tumpang tindih kewenangan birokrasi yang mana seolah terkesan acuh tak acuh.
"Sehingga kami menilai ini memiliki arah dan integritas yang jelas, repesentatif lembaga negara yang seharusnya mewakili kepentingan masyarakat ini malah terkesan tidak peduli," ungkap Saroji.
Oleh karena itu, Saroji mengungkapkan, Penegak Perda atau yang mengawasi hal tersebut yakni Satpol-PP Lebak seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan Perda, ketika ada yang melanggar Perda harus segera ditindak tegas.
"KMKC berharap dengan adanya Perda yang sudah diterbitkan dan sudah berlaku, maka harus ditaati oleh semua kalangan apalagi Pemerintah, tentu itu semua tidak boleh dilanggar sebagai bentuk realisasi supremasi hukum di Kabupaten Lebak, jika dilanggar maka rusaklah tatanan aturan di Lebak," pungkasnya. (*)