Pasca didatangi korban kasus penipuan agen BRILink, beberapa waktu lalu di salah satu desa di Kecamatan Bingin Kuning. Polres Lebong melalui Polsek Lebong Selatan, melakukan mediasi dengan korban dan terduga pelaku, Senin (15/8) lalu.
- Lahan Disengketakan, Soal Panen Ini Komentar Pihak PT SIL
- Mardani H. Maming Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan saat Jabat Bupati Tanah Bumbu
- Anggota DPRD Sumut Dari PPP Ditahan KPK
Baca Juga
"Alhamdulillah, kegiatan mediasi yang digelar dengan menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat (problem solving) berhasil mendapatkan kata sepakat damai diantara keduanya," ujar Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan melalui Anggota Humas Aipda, Syaiful Anwar.
Dia menjelaskan, kejadian berawal sehari sebelumnya atau tanggal 14 Mei 2022 lalu. Saat korban berinisial KI yang memiliki usaha BRILink diminta terduga pelaku berinisial MI untuk menstransfer uang sebesar Rp 10 juta.
Hanya saja, setelah dilakukan transaksi tidak dibayar terduga pelaku berinisial MI. Tak terima atas perbuatan tersebut, korban menyeret persoalan tersebut ke Polres Lebong.
"Setelah meminta Saudari KI yang memiliki usaha BRI Link untuk melakukan transfer senilai Rp 10.000.000, namun setelah dilakukan transaksi tidak dibayar terduga pelaku inisial Mi," tambahnya.
Dia juga menjelaskan, setelah dilakukan mediasi keduanya sepakat persoalan itu akan diselesaikan secara mufakad.
"Hasil mediasi kedua belah pihak yang kemudian sepakat damai dan dituangkan dalam surat perjanjian tertulis," pungkasnya mengakhiri.
- Dir Reskrimum Polda Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Di Lebong
- Polisi Amankan 8 kg Ganja Asal Aceh Di Bengkulu
- Pengembangan Kasus Suap Ekspor Benur Yang Merembet Ke Bengkulu, Ini Kata KPK