Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akan memeriksa seluruh penerima pokok pikiran (pokir) terkait dugaan tindak pidana korupsi adanya biaya 5%.
- Profesional Polri Luntur Karena Berpolitik
- Peringati May Day, Hari Ini Ribuan Buruh Akan Long March ke Istana Negara
- Arab Saudi Buka Pintu untuk Jemaah Umrah dari Luar Negeri
Baca Juga
Bahkan, dilaporkan Kantor Berita RMOLJabar , tidak hanya memeriksa anggota DPRD, Kejari juga akan memanggil bupati, wakil bupati, dan pihak lainnya yang diduga ikut menerima pokir .
Kejari Karawang beralasan, pemeriksaaan terhadap semuanya ini karena pokir lebih banyak diterima pihak eksekutif.
"Dan sekarang dalam proses, semuanya butuh waktu, dan waktu itu untuk melaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur operasional standar yang berlaku di kejaksaan," ujar Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, saat mendampingi Bupati Karawang sidak pembangunan Pasar Tradisional Rengasdengklok, Senin ( 30/5).
Disinggung tentang penanganan tindak pidana korupsi, kini tengah melakukan pendalaman.
Sesuai ketentuan, ada waktu 14 hari penyelidikan sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
"Dan insyaAllah hari ini dimulai, kalau kemarin full baket," ujarnya. [ogi]
- Warga Miskin Bakal Sulit Mendapat Bantuan Hukum
- Menko Siapkan Bantuan Bagi UMKM Perempuan
- Bulan Dana PMI Provinsi Bengkulu Berhasil Kumpulkan Uang Tunai Rp 438 Jutaan