Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, dipastikan tak bisa memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit dan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat, Jawa Timur.
- Polres Dalami Peluru ‘Nyasar’ Yang Melukai Lengan Warga
- BRI Muara Aman 'Ngaku' Tidak Tahu Tanda Tangan Kapolres Dipalsukan Terdakwa
- Harta Bupati Dirwan Rp2 Miliar
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, seharusnya Gus Muhdlor hadir dan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (19/4).
"Namun, yang bersangkutan tidak hadir," kata Ali kepada wartawan, Jumat sore (19/4).
Ali mengaku, dari bagian persuratan dan tim penyidik, penasihat hukum Gus Muhdlor telah mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran Gus Muhdlor dari panggilan tim penyidik pada hari ini.
"Dengan alasan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat," tutur Ali.
Gus Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Pemkab Sidoarjo pada Selasa (16/4). KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Gus Muhdlor telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2), setelah sempat mangkir dari panggilan tim penyidik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Pihak pertama yang ditetapkan tersangka dan ditahan adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1).
KPK kemudian menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK sejak Jumat (23/2).
- Polisi Belum Terima Laporan Korban Penipuan Agen Aice Ice Cream
- KPK Panggil Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap
- Pemain Hingga Penyedia Tempat Judi Online di BS Diringkus