Kantongi Bukti, Kapolda Bengkulu Harus Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BBM DPRD Seluma

Foto/Repro
Foto/Repro

Penasihat Hukum (PH) mantan Ketua DPRD Seluma, Husni Tamrin surati Kapolda Bengkulu c.q Direskrimsus dengan perihal permohonan keadilan dan penetapan tersangka pihak lainnya dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa pemeliharaan/perizinan kendaraan dinas operasional pada sekretariat DPRD Seluma Tahun Anggaran 2017 lalu.


Dsampaikan Indriansyah selaku PN Husni Tamrin saat ini pihaknya telah menyelesaikan hasil kajian secara komprehensif yang dilakukan bersama-sama dengan ahli hukum yang juga akademisi terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 8/9/10/pid.sus-TPK/2023.PN.Bgl yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni inchract, hasil kajian itulah yang menjadi dasar menyurati Kapolda Bengkulu.

"Dalam surat tersebut telah kami uraikan peran masing-masing pihak dalam tindak pidana dan suratnya kami tembuskan ke berbagai instansi mulai dari Menkopolhukam, Kapolri, Irwasum, Kadiv Propam, Karowasidik, KPK, Ombudsman, Kejagung, Komnas HAM, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Irwasda dan Kabid Propam Polda Bengkulu," ujar Indriansyah, Senin (17/7).

Hal ini dilakukan, kata Indriansyah semata-mata demi keadilan dan persamaan dihadapan hukum, semua pihak atau pihak lainnya yang telah jelas dan terang disebutkan dalam putusan pengadilan juga harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan proses peradilan sebagaimana yang telah dilalui oleh kliennya. Salah satu wujud Negara hukum adalah berlakunya asas equality before the law (semua orang sama/setara dihadapan hukum). 

"Maka oleh karena itu penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bengkulu harus kembali membuka penyidikan terhadap perkara ini dan menetapkan pihak lainnya yang telah kami uraikan dalam surat sebagai tersangka," tegas Indriansyah.

Penyidik tidak perlu mengumpulkan dan menemukan alat bukti, lanjut Indriansyah, karena semua alat bukti telah diuji dalam persidangan dan dalam putusan tersebut juga telah menyatakan bahwa seluruh alat bukti dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum, yang tentunya semua alat bukti telah diuji dalam persidangan dan dapat langsung digunakan oleh penyidik untuk penyidikan kembali terhadap perkara korupsi ini.

"Kami yakin penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu segera akan membuka kembali penyedikan terhadap kasus ini demi tegaknya keadilan dan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang sudah nyata dan jelas disebutkan dalam putusan pengadilan," tambah Indriansyah.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan alat bukti yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 8/9/10/pid.sus-TPK/2023.PN.Bgl. Pihak lainnya yang ikut menerima dana bantuan BBM Tahun Anggran 2017 sebesar Rp 1.5 Juta setiap bulannya selama sepuluh bulan yang dibagi menjadi dua cluster yaitu cluster pertama pimpinan alat kelengkapan dan anggota DPRD yakni :

Ansori jabatan Ketua Komisi I, Romania jabatan Ketua Komisi II, Tenno Haika jabatan Ketua Komisi III, Yudi Harzan jabatan Ketua Badan Legislasi, Zainal Arifin jabatan Ketua Badan Kehormatan. Sedangkan anggota Andri Simbolon, Sudiman, Yos Sudarso, Kahiri Yulian, Dodi Sukardi, Zanlasmi, Ely Suryani, Gipson Manalu, Iwan Harjo, Haksi, Nur Ali, Fachroni, Ahzan Yoris, Tutian Sumarni, Mahidi, Heriyanto, Burman Siswadi, Suhandi, Khairul Mustaqim, Zetman, Subrin, dan Suwanto. 

Untuk cluster kedua yaitu pejabat struktural/fungsional yang memiliki tanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan dalam anggaran jasa pemeliharaan/perizinan kendaraan dinas operasional yakni:

Khairudin jabatan Kabag Keuangan, Sanjaya Epron jabatan Kasubag Verifikasi, Omi Haryadi jabatan Kasubag Urusan Dalam, dan Indah fadilah Kasubag Pelaporan.