Alasan Kooperatif, Bendahara KONI Tidak Ditahan Polda Bengkulu

AKBP Witdiarti/RMOLBengkulu
AKBP Witdiarti/RMOLBengkulu

Berbeda dengan eks Ketua Umum (Ketum) Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Mufron Imron. Bendahara KONI yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan Polda Bengkulu.


Bendahara KONI Provinsi Bengkulu berinisial F baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu pasca permintaan jaksa terhadap untuk penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dalam ajang Porwil Sumatera ke-X tahun 2019 lalu. 

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Witdiarti mengungkapkan, alasan F tidak ditahannya dalam perkara ini karena sifat kooperatif yang ditunjukan tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

“Kita telah lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan yang bersangkutan sangat kooperatif dengan didampingi oleh penasehat hukumnya saat menghadiri panggilan,” kata AKBP Witdiarti di gedung Satreskrim Polda Bengkulu.

Sementara itu, mengingat pandemi covid-19 saat ini belum berakhir, lanjut Witdiarti, penyidik juga harus memperhatikan kapasitas tahanan maupun lapas yang ada di Polda Bengkulu.

Hal itu dilakukan untuk menjaga keselamatan masing-masing pihak agar kondisi tetap terjaga dan penyebaran virus covid-19 bisa dikendalikan. 

“Kita juga memperhatikan kapasitas ruang tahanan dan lapas agar tidak membahayakan bagi kesehatan,” sambungnya.

Namun, lanjut Kasubdit Tipikor ini, penahanan terhadap tersangka F bisa saja dilakukan jika nantinya ada petunjuk dari kejaksaan maupun pertimbangan dari penyidik. 

Di sisi lain, terkait keterlibatan tersangka F dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 11 miliar ini, penyidik masih terus menggali sejumlah informasi dan keterangan dari para saksi-saksi.

“Saat ini kita masih melengkapi keterangan-keterangan.  Kita juga masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penggunaan anggaran maupun aliran dana yang dilakukan oleh para tersangka,” tutup AKBP Witdiarti.