Kantongi 18.000 Butir Pil Samcodin, Resedivis Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Seorang Resedivis berinisial AS (22) warga Kelurahan Sukamerindu ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu.


Hal tersebut diungkapkan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan didampingi PS. Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol M. Simaremare, Paur Pensat Bid Humas Polda Bengkulu IPTU Desti Sukarlia Sari saat jumpa pers di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Dijelaskan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AS ditangkap pihaknya lantaran mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin.

”Tersangka ini kami tangkap saat sedang mengambil paket dari J&T,” ungkap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, setelah berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan 18.000 butir obat merk Samcodin didalam kardus warna cokelat.

”Tersangka ini kami tangkap karena ada laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran pil Samcodin yang menyalahi aturan," sampai Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, tersangka akan dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 Ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

”Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 1.500.000.000.00,” pungkas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.