Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten RL, Dhendi Novianto Saputra secara resmi menjadi Plt Direktur RSUD Rejang Lebong (Curup). Ia menggantikan dr. Rheyco Victoria.
- Pemkab Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Lebong Atas Raperda 2023
- SK THLT Baru 80 Persen Sudah Diteken Bupati, Sisa Masih Proses
- Empat Paket DAK Bidang SDA Mulai Ditender
Baca Juga
Proses pergeseran ini ditandai dengan serah terima jabatan di aula RSUD Rejang Lebong yang disaksikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab RL, Asli Samin mewakili Bupati RL, Drs. H. Syamsul Effendi.
Dalam sambutannya, Dhendi menyampaikan, berkomitmen untuk melanjutkan berbagai program di RSUD yang sudah berjalan dengan baik. Apalagi berbagai program serta inovasi yang dijalankan RSUD di bawah kepemimpinan dr. Rheyco, sudah banyak menuai keberhasilan dan prestasi.
‘’Harapan saya seluruh jajaran di RSUD ini tetap kompak dan selalu mengutamakan kebersamaan serta kepentingan umum, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berbagai program yang sudah berjalan dengan baik saat, tetap harus kita lanjutkan serta ditingkatkan,’’ kata Dhendi.
Sementara itu, Direktur RSUD RL yang lama, dr. Rheyco Victoria berpesan dan berharap, agar berbagai program dan prestasi RSUD yang sudah diraih bersama tetap harus dipertahankan sekaligus ditingkatkan untuk terus semakin baik.
Baik itu pada bidang administrasi, perizinan, maupun dalam hal pelayanannya. Apalagi beberapa waktu lalu, RSUD Rejang Lebong sudah mendapatkan predikat Akreditasi Paripurna.
"Saya berharap kepada seluruh jajaran di RSUD Rejang Lebong untuk tetap fokus bekerja dan berkolaborasi dengan baik bersama Plt Direktur RSUD Rejang Lebong yang baru, yaitu saudara Dhendi Novianto Saputra,’’ pesan Rheyco.
Rheyco menambahkan, khususnya untuk Plt Direktur RSUD RL yang baru, dirinya berharap agar bisa mengoptimalkan kinerja pada beberapa bidang persoalan.
Diantaranya yang saat ini belum rampung sepenuhnya, yaitu terkait Administrasi Perizinan RSUD, mulai dari Perbub UPTD, Perbub Remunerasi dan perizinan operasional lainnya.
‘’Termasuk juga lanjutan pembangunan fisik, sarana dan prasarana serta Alkes RSUD Rejang Lebong maupun pengadaan Alkes melalui dana DAK yang dikucurkan oleh Kementrian sebesar lebih kurang Rp 23 Miliar. Dimana ini harus bisa disikapi dengan baik dan selalu mentaati peraturan perundang-undangan yang ada,’’ demikian Rheyco.
- Masih Dibayang-bayangi Mutasi, Ratusan Paket Belum Dilimpahkan Ke UKPBJ
- 53 Pejabat Dimutasi, Pemkab Pastikan Tidak Ada Pejabat Nonjob
- Dua Korban Mobil Hilux Masuk Jurang Sedalam 50 Meter