Terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun), Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman penjara 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Aksi Kejar-Kejaran Warnai Penangkapan Kurir Ganja
- Jalani Sidang Sebagai Saksi, Kapolres Lebong Ngaku 30 TTD Dipalsukan
- Tokoh Muda NU: Yang Menuding Terorisme Direkayasa Ditangkap Saja
Baca Juga
Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan terencana terhadap korban.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio atas pidana penjara 12 tahun," ucap Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Artinya usai dituntut, Mario tetap menjalani proses penahanan.
"Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Dalam surat tuntutan, Mario Dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Di mana, Mario Dandy bersama Shane dan AG sudah memiliki motivasi dan persiapan terlebih dahulu sebelum menganiaya David.
Apalagi, Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebagai latar belakang penganiayaan pada 20 Februari 2023.
Dari tuntutan ini, Jaksa menilai tidak ada alasan pembenaran atas tindakan serta perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Untuk itu, Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Penanganan Korupsi DPRD Seluma, Polda Bengkulu Diminta Jangan Tebang Pilih
- Ungkap Home Industri Senpi, Polda Bengkulu Musnahkan 102 Senpi
- Bupati, Pejabat BPK dan BPKAD Resmi Jadi Tersangka KPK