Yandri Nazir yang jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur sempat digeser kini bisa bernapas lega. Gugatan yang dilayangkannya dikabulkan Mahkamah Partai Demokrat.
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Deklarasi Kemenangan: Real Count 76 Persen
- BPKD Kota Tangerang Rekonsiliasi Laporan Kepemilikan Aset Daerah
- Suara Lantang Gubernur Banten Andra Soni Ingatkan Kepala Daerah, Sebut Ini
Baca Juga
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juga telah resmi mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Ketua DPD Partai Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief, tentang Pergantian Ketua DPC Lampung Timur.
"Alhamdulillah kita berterimakasih kepada Ketua Umum AHY, Mahkamah Partai, dan jajaran DPP yang telah mengembalikan posisi Ketua DPC PD Lampung Timur kepada saya," kata dia saat dihubungi Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (14/7).
Dia mengaku surat keputusan dari DPP Partai Demokrat tersebut diterima pada 14 Juli 2022, bersamaan dengan surat keputusan Pringsewu.
"Kemarin bersamaan dengan SK Pringsewu. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih, telah menunjukkan bahwa Partai Demokrat adalah partai yang demokratis dan menjunjung tinggi aturan-aturan partai yang sudah disepakati bersama," paparnya.
Lanjutnya, sebagai pergerakan awal setelah kembali mengemban Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur ia akan melakukan persiapan untuk verifikasi partai politik (parpol) di ajang Pemilihan Umum Serentak 2024.
"Langkah-langkah selanjutnya saya akan melakukan konsolidasi untuk persiapan verifikasi parpol, persiapan pencalegan dan pemilihan umum di tahun 2024 nanti," katanya.
Tetapi, jika sewaktu-waktu DPP Partai Demokrat memerintahkan untuk melaksanakan musyawarah cabang (Muscab) ia pun siap menjalankan tugas tersebut.
"Siap. Jika sewaktu-waktu DPP Partai Demokrat minta dilaksanakan Muscab," tutupnya.