Untuk mengisi kekosongan kades yang habis masa jabatannya, Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Sekda Lebong, Mustarani Abidin secara resmi melantik dua orang penjabat kepala desa di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Kamis (25/1) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
- Mantapkan RKPD Tahun 2024, Bappeda Mulai Bahas Rencana Kerja Tiap SKPD
- Wow, DAK Jalan Lebong Tertinggi Se-Bengkulu
- Hindari Penyekatan, Warga Buka Blokade Jalan Alternatif Dengan Gergaji Mesin
Baca Juga
Turut hadir dalam prosesi pelantikan, yakni Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto didampingi Kaban Kesbangpol Hambali, serta para tamu undangan lainnya.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Lebong Nomor 82 tahun 2024 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara dan Desa Suka Sari Kecamatan Lebong Selatan.
Adapun kedua Pj Kades yang berganti, yakni dari Pj Kades Nangai Amen, Indra Jaya digantikan Lon Hasanah dan Pj Kades Sukasari Panhar digantikan Maryan Sori.
Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan, kepada para Pj kades yang baru dilantik, ini merupakan langkah awal dalam membangun desa mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan dilantiknya 2 orang penjabat desa ini, diharapkan mampu mengambil bagian dan turut berperan serta dalam mendukung pemerintah. Lalu, bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab," ujarnya.
Ia juga berpesan kepada para Pj kades yang baru saja dilantik untuk tetap menjaga integritas, profesionalitas, mampu menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik. Berdedikasi tinggi, dan meningkatkan kualitas kinerja yang disiplin serta bertanggung jawab.
"Saya harap kepada Pj kades baru, harus berintegritas serta mampu melakukan pelayanan publik dengan baik dan yang terpenting disiplin dalam bekerja," tutupnya.
- Jelang HUT, 10 Anggota Paskibraka Dikukuhkan
- Demam Piala Dunia, Pemda BU Gelar Nobar
- Lebong Ditetapkan PPKM Level 3