Putusan Majelis Banding Kode Etik Kepolisian dalam kasus Kombes Pol Rizal Irawan tidak bisa diintervensi siapa pun.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, Komisi Kode Etik Kepolisian dan juga Komisi Banding Kode Etik Kepolisian adalah majelis yang terdiri dari para Perwira Tinggi yang putusannya bersifat independen, tidak dapat diintervensi oleh pimpinan, bahkan Kapolri sekali pun.
Hal itu disampaikan Sugeng merespons pandangan pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto yang menduga pengurangan demosi karena ada atensi Wakapolri Komjen Gatot Eddy.
“Keputusan Komisi Banding sifatnya adalah independen dan bukan dipimpin oleh Wakapolri. Jadi mereka akan mempertimbangkan semua aspek,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12).
Atas dasar itu, putusan pengurangan demosi dari 5 tahun menjadi 1 tahun dalam kasus Kombes Rizal Irawan sepenuhnya berdasarkan fakta yang didapat di dalam pemeriksaan banding.
Sugeng meyakini, demosi Kombes Rizal didasarkan pertimbangan-pertimbangan kredibel. Seperti terkait prestasi terduga pelanggar.
“Kemudian tingkat kesalahannya juga mungkin tidak berat, sehingga terduga pelanggar dikurangi hukumannya,” tutupnya.
Kombes Rizal sebelumnya diduga telah melakukan tindakan pemerasan terhadap pelapor penipuan Richard Mille. Kombes Rizal lantas menjalani Sidang Kode Etik Kepolisian dan dijatuhi hukuman demosi selama 5 tahun.
Atas putusan tersebut, Kombes Rizal melakukan banding dan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian pun memutuskan untuk mengurangi hukuman demosi dari 5 tahun menjadi 1 tahun.