Unit Tipidter Sat Resrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, menyerahkan seorang perempuan tersangka dugaan Tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berikut barang bukti 130 butir pil Samcodin ke Jaksa Penuntut Umum, pada hari Rabu (23/6).
- Banyak Kejanggalan, Kapolres Lebong Tegaskan Ada Calon Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Pekara Oknum Dewan Ditangkap Nyabu, BNN Bengkulu Diminta Trasfaran Informasi Publik
- Jadi Tersangka, Walikota Blitar Dan Bupati Tulungagung Diminta Menyerah
Baca Juga
Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Em Pmt (35) perempuan asal Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, dinyatakan sudah lengkap alias P-21.
Kemudian, Rabu (23/08) telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Aiptu Abdul Roni bersama Briptu Pandu.P. dan Briptu Wahyudi kepada Arya Marsepa selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Resrim, IPTU Susilo mengatakan, proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
”Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti," ujarnya.
Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan JPU.
- Al Chaidar: Ratusan Teroris Masuk Jakarta
- Yusril: BLBI Perkara Perdata
- Petisi Al-Quran Dijadikan Barang Bukti, Ini Klarifikasi Polri