Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, memperpanjang pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS).Pasalnya hingga pendaftaran tutup Sabtu (6/1/) kemarin, ada kuota pendaftar di dua kecamatan belum terpenuhi.
- Pimpin Sertijab PJU, Kapolres Harapkan Ini
- Ini Syarat Vaksin Bagi Usia 12 Sampai 17 Tahun
- Bupati: Jangan Percaya Bujuk Rayu Calo Loloskan Tes P3K
Baca Juga
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kab. Lebong Renaldo Saputro mengungkapkan, perpanjangan pendaftaran dilakukan di 2 (dua) kecamatan yakni Kecamatan Pinang belapis di Desa Sungai Lisai TPS 2 dan Kecamatan Tubei di 6 Kelurahan/Desa 9 TPS.
"Kalau Kecamatan Pinang Belapis itu di Desa Sungai Lisai belum terpenuhi. Kalau di Kecamatan Tubei itu diantaranya Kelurahan Tanjung Agung, Desa Tabeak Blau II, Desa Sukau Datang, Kota Baru Santan, Tik Teleu dan Desa Kota Baru Santan," kata Naldo sapaan akrabnya, Minggu (7/1).
Naldo menjelaskan, secara umum kuota pendaftar di seluruh kecamatan di Kabupaten Lebong, sudah terpenuhi. Rata-rata di seluruh kecamatan, kuota keterpenuhan pendaftar mencapai 100 persen.
Jumlah pendaftar Pengawas TPS dimulai tanggal 02 sampai 06 Januari 2023 hingga pukul 23.59 WIB. Dengan total pendaftar sebanyak 437 orang yang tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Lebong. Dengan rincian laki-laki sejumlah 296 orang dan perempuan sejumlah 141 orang.
"Kekurangan akan kita maksimalkan dimasa perpanjangan. Karena Pengumuman administrasi dilakukan tanggal 10 Januari," demikian Naldo.
Bawaslu Kabupaten Lebong, membuka lowongan pendaftaran 349 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS). Pendaftaran mulai buka sejak, Selasa (2/1) dan tutup Sabtu (6/1).
Berdasarkan Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS adalah petugas yang di bentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah petugas yang bertugas mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada saat pemilihan umum.
Pengawas TPS mempunyai peranan sangat penting untuk memastikan rangkaian Pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan.
Gaji atau honor Pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
- Hanya Dua Peserta Calon Direktur PDAM TTE yang Lolos Seleksi Administrasi
- SK THLT Baru 80 Persen Sudah Diteken Bupati, Sisa Masih Proses
- Dinaskertrans Lebong: Perusahaan Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran