RMOLBengkulu. Di hari pertama pembukaan pendaftaran Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS), untuk mengikuti ajang kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang.
- Partai Hanura Nyaris Penantang Pertama Pemilu 2019
- DKPP Beri Sanksi 36 Orang Penyelenggara Pemilu
- Wow, Isolasi Mandiri Anggota DPR Difasilitasi Hotel Bintang Tiga
Baca Juga
RMOLBengkulu. Di hari pertama pembukaan pendaftaran Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS), untuk mengikuti ajang kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang.
"Semua berkas pendaftaran ke 3 calon sudah lengkap dan kita terima, untuk berkas calon nanti akan kita verifikasi lagi," kata ketua KPU BS Alpin Samsen kepada awak media, Jumat (4/9).
Sebelumnya, Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati di BS di pastikan 4 pasang. Bahkan di pendaftaran pertama 3 Bapaslon sudah mendaftar ke KPU BS. Di antaranya pasangan Hartawan - Darmin yang diusung partai PAN dan PKPI dengan total 5 kursi, Gusnan Mulyadi - Rifa'i Tajuddin yang di usung partai Golkar dan Nasdem dengan total 7 kursi sedangkan pasangan Budiman Ismaun-Helmi Paman di usung partai PDIP dan Gerindra dengan total 7 kursi.
Sementara itu, meskipun berkas pendaftaran sudah lengkap tidak menutup kemungkinan Bapaslon akan gugur, sebab harus melalui tahapan proses verifikasi syarat calon, bahkan pihak KPU hanya memberikan masa perbaikan syarat calon selama 3 hari saja untuk perlengkapan syarat calon, apabila nantinya di temukan kekurangan syarat calon saat verifikasi berkas.
"Nanti akan kita verifikasi lagi, kalau ada yang kurang nanti akan kita sampaikan ke Bapaslon atau partai pengusung untuk dilengkapi. Untuk waktu perbaikan berkas terhitung selama 3 hari atau dari tanggal 14 sampai 16 September," ungkap Alpin. [tmc]
- KPU Serahkan LPPDK Paslon Walikota Bengkulu
- Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas KPU Jadi 90 Hari
- Bahas PKPU, DPR Panggil Pemerintah Dan Penyelenggara Pemilu