Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebong, memastikan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2023 tahap III atau tahap terakhir sudah bisa dicairkan.
- Kenaikan Pangkat Golongan III Sudah Bisa Diambil
- 13 Petani Di Dua Desa Akan Terima Bantuan Cadangan Pangan
- SK THLT Pemkab Lebong Sudah Dinaikkan
Baca Juga
Hal itu sebagaimana disampaikan Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto saat dikonfirmasi pada Selasa (17/10) melalui telepon genggam.
Menurutnya, surat edaran perihal Penyaluran DD dan ADD tahap ketiga TA 2023 sudah disampaikan kepada seluruh Camat se-kabupaten Lebong.
"Edaran sudah kita sampaikan kepada camat untuk disampaikan kepada seluruh kades wilayah masing-masing," kata Reko kepada RMOLBengkulu.
Dia mengutarakan, seluruh persyaratan telah disampaikan melalui edaran tersebut. Bahkan, ia mengaku, persyaratan itu mengacu Keputusan Bupati Nomor 82 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa di Kabupaten Lebong dan Perbup Nomor 8 tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian ADD Setiap Desa di Kabupaten Lebong Tahun 2023.
Ia berharap agar pemerintah desa didukung pemerintah kecamatan segera mencairkan ADD dan ADD. Mengingat tahun anggaran 2023 sudah memasuki penghujung tahun.
"Kita sifatnya menunggu dan mengimbau. Semakin cepat diajukan, semakin baik," demikian Reko.
- Pemkab Seluma Buka Lelang Pasar, Besok Terakhir Pendaftaran
- Pilot Project Tertib Adminduk, Bulan Depan Dukcapil Mulai Bina 12 Kecamatan
- Temuan BPK Di Era Bupati Yang Lama Capai Ratusan Item