Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar Rapat Pembahasan Draf Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah Tahun 2023 di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Rabu (27/9) sekitar pukul 09.00 WIB.
- Pastikan Situasi di Lebong Aman, Dandim Semangati Para Prajuritnya di Empat Posko
- 53 Pejabat Dimutasi, Pemkab Pastikan Tidak Ada Pejabat Nonjob
- Dugaan Masalah Pembangunan Jalan Rp 8,7 Millar, Dewan Segera Surati Bupati Kaur
Baca Juga
Rapat dipimpin langsung Plt Asisten III, Hery Setiawan didampingi Kadis Perkim Kabupaten Lebong, Hartoni, dan sejumlah SKPD lainnya.
Plt Asisten III, Hery Setiawan mengungkapkan, adanya penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan selama tahun 2021-2022 menyebabkan banyaknya pejabat struktural (pengawas/ess 4) yang dilantik ke dalam jabatan fungsional. Hal ini berimbas pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja perangkat daerah di Lebong.
"Strukturnya berubah tata kerjanya berubah. Untuk tusi ada beberapa SKPD yang menyesuaikan lagi dan ada perubahan. Jika struktur seluruh SKPD berubah, maka eselon 4 hilang otomatis di strukturnya juga hilang," ucapnya.
Dia menambahkan, rapat Pembahasan Draf Perbup tentang SOTK Perangkat Daerah ini selanjutnya akan segera dinaikkan nenjadi Perbup.
"Perubahan perbup ini diharapkan menghasilkan Stuktur Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah yang benar dan yang sesuai dengan peraturan prundang-undangan yang berlaku," tambah Hery.
Sementara itu, lanjutnya, khusus di Badan Keuangan Daerah (BKD) ada usulan penambahan bidang yang mengurusi pendapatan di buat jadi 2 bidang.
Kemudian, untuk Dinas Perkim ada perubahan nomenklatur bidang, semula Bidang Pembiayaan perumahan diusulkan menjadi Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) menyesuaikan permen PUPR nomor 32 tahun 2016.
"Iya setelah jabatan eselon 4 di setarakan menjadi jabatan fungsional di tahun 2021 akhir dan pertengahan 2022 otomatis struktur Perangkat Daerah berubah," pungkasnya.
- PPNS: PAD Reklame Terhambat Perizinan
- Wisata Dibuka Saat Libur Lebaran, Pengunjung Diwajibkan Sudah Vaksin Kedua
- Polres Kaur Dalami Peredaran Senpi Home Industri Ke Kelompok Teror & Kriminal