Efisiensi Anggaran, Rencana Pembubaran 18 Lembaga Negara Tuai Dukungan

RMOLBengkulu. Wacana Pembubaran 18 lembaga negara yang dilontarkan Presiden Joko Widodo pada (18/6) dalam Sidang Kabinet mendapat dukungan dari sebagian kalangan.


RMOLBengkulu. Wacana Pembubaran 18 lembaga negara yang dilontarkan Presiden Joko Widodo pada (18/6) dalam Sidang Kabinet mendapat dukungan dari sebagian kalangan.

Direktur Eksekutif HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim sependapat dengan argumen Kepala Pemerintahan yang mengatakan bahwa pembubaran akan dilakukan demi kinerja pemerintahan yang efisien.

Menurut Hifdzil, isu pembubaran puluhan lembaga negara sudah lama diusulkan oleh para akademisi dan analis di isu hukum dan politik pemerintahan.

Argumentasi utamanya adalah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan soal efisiensi anggaran.

Kami setuju penyederhanaan lembaga negara. Tumpang tindih kewenangan adalah satu dari sekian banyak masalah yang timbul dari banyaknya lembaga negara. Selain itu juga soal efisiensi anggaran negara,” kata Hifdzil, dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/7).

Meski demikian, Hifdzil memberi catatan penting sebelum Presiden Jokowi melakukan pembubaran sebagian lembaga negara. Ia menyebutkan, pemerintah perlu melakukan klasterisasi dari segi fungsi kelembagaanya.

Ia menyontohkan, ada 3 lembaga di lingkungan kerja pemerintahan Presiden Jokowi. Yakni Kantor Staf Presiden, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet. Hifdzil menilai fungsi 3 lembaga tersebut beririsan sehingga berdampak pada kerja yang tidak efektif.

Yang dekat dengan kepresidenan antara Kantor Staf Presiden dengan menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet itu juga beririsan fungsinya. Jadi tidak efektif,” ucap Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga tersebut.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo sebelumnya menyampaikan daftar lembaga di bawah Presiden yang diusulkan akan dibubarkan, dan segera diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden.

Adapun jumlah lembaga negara yang eksis saat ini adalah sebanyak 98 lembaga non struktural, dengan rincian 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang (UU), 6 lembaga dibentuk berdasarkan PP, dan 21 lembaga dibentuk berdasarkan Kepres atau Perpres.

Sebagian atau mungkin kurang dari daftar-daftar lembaga negara tersebut akan masuk ke dalam rencana perampingan birokrasi. [tmc]