Edarkan Samcodin Tanpa Izin, Warga Kandang Limun Dicokok Polisi

Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 1 orang laki laki berinisial ES (45) warga Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu lantaran mengedarkan obat tanpa ijin farmasi.


Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., didampingi Kasubbid PID Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Julius serta Kasubdit II Kompol Rudi Marwa saat press conference siang kemarin (24/7) mengungkapkan, ES yang diduga menjual atau mengedarkan obat tanpa adanya ijin farmasi.

”ES ini kami tangkap karena menjual samcodin tanpa adanya izin edar," ungkap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu menambahkan, tersangka ditangkap pihaknya pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 wib di warung milik tersangka yang berada di jalan Bangka Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

Setelah tersangka ES berhasil ditangkap, pihak Ditresnarkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 1 botol berisikan 550 (lima ratus lima puluh) butir pil berwarna putih bertuliskan samco yang ditemukan dilaci meja warung, uang sebesar Rp. 240.000 diduga hasil penjual pil Samcodin tersebut serta 1 unit handphone milik tersangka.

”Dari tersangka kami sita barang bukti 16 kotak berisikan 1600 butir obat merk Samcodin, 1 botol berisikan 550 butir pil berwarna putih bertuliskan samco, uang sebesar Rp. 240.000, serta 1 unit handphone Redmi 9c warna biru,” jelas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Wadir Resnarkoba, ES sudah menjual selama 5 hingga 6 bulan, dan obat tersebut didapatkan melalui online yang kemudian dijual kepada para pemuda dan anak-anak punk.

”Tersangka ini menjual Samcodin 1 butirnya Rp 1000,- dan keuntungan yang diperoleh dalam 1 keping sebesar Rp 3000,” kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Wadir Resnarkoba, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.