Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024.
- Kotak Kosong Menang Di Makassar, Paloh: Itu Tamparan
- Prabowo Siap Gugat Hasil Pilgub Jateng Dan Jabar
- PAN Pastikan Tak Ada Calegnya Mantan Napi Korupsi
Baca Juga
KIPP menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diduga menggunakan regulasi teknis yang tidak sesuai dengan undang-undang.
Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta menjelaskan, pendaftaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 25 Oktober 2023 dilakukan dengan menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19/2023.
Namun, menurut KIPP, proses pendaftaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PKPU 19/2023 yang mensyaratkan calon presiden dan/atau calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun tanpa ada pengecualian.
"Walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan frasa tambahan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yakni selain berumur 40 tahun mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah boleh menjadi capres atau cawapres, tetapi PKPU 19/2023 masih berlaku dan harus ditaati," ujar Kaka Suminta.
KIPP menduga bahwa KPU melanggar administrasi dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden karena memproses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran saat PKPU 19/2023 belum direvisi.
Laporan ini disampaikan agar Bawaslu memberikan kepastian hukum terkait pencalonan Prabowo-Gibran dan memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi dalam proses tersebut.
- Ingat Ya! Ramadhan Jangan Jadi Ajang Kampanye
- Pendaftaran Bacaleg Di KPU Benteng Sepi
- Daftar Cakada Terindikasi Korupsi Informasi Palsu