Dugaan Pelanggaran Pendaftaran Capres-Cawapres, KIPP Laporkan KPU ke Bawaslu

Sekjen KIPP, Kaka Suminta (tengah berbicara), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11)/RMOL
Sekjen KIPP, Kaka Suminta (tengah berbicara), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11)/RMOL

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024.


KIPP menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diduga menggunakan regulasi teknis yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta menjelaskan, pendaftaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 25 Oktober 2023 dilakukan dengan menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19/2023. 

Namun, menurut KIPP, proses pendaftaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PKPU 19/2023 yang mensyaratkan calon presiden dan/atau calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun tanpa ada pengecualian.

"Walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan frasa tambahan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yakni selain berumur 40 tahun mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah boleh menjadi capres atau cawapres, tetapi PKPU 19/2023 masih berlaku dan harus ditaati," ujar Kaka Suminta.

KIPP menduga bahwa KPU melanggar administrasi dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden karena memproses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran saat PKPU 19/2023 belum direvisi. 

Laporan ini disampaikan agar Bawaslu memberikan kepastian hukum terkait pencalonan Prabowo-Gibran dan memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi dalam proses tersebut.