Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengeluarkan surat edaran terbaru terkait dua tanggal merah hari Selasa digeser hari Rabu, dan cuti dihapuskan.
- TMMD Masih Fokus Peningkatan Jalan Sungai Lisai
- 5 KUA di Lebong Masih Numpang
- Warga Tik Tebing Tewas Usai Ditabrak Lari OTD
Baca Juga
Edaran itu disampaikan melalui surat edaran nomor: 800/705/BKPSDM-03/2021 tentang Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah, Maulid Nabi Muhammad SAW, dan Menghapus Cuti Bersama Hari Natal di Lingkungan Pemkab Lebong.
Sekda Lebong, Mustarani Abidin mengungkapkan, ada dua hari libur tanggal merah digeser dan 1 hari cuti bersama dihilangkan. Itu telah disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
"Ya. Sesuai keputusan pemerintah pusat melalui SKB tiga menteri mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dia menambahkan, dua hari libur tanggal merah yang digeser adalah libur Tahun Baru Islam diubah ke hari Rabu 11 Agustus, awalnya Selasa 10 Agustus 2021.
Lalu, hari libur Maulid Nabi Besar Muhammad saw juga ikut diubah ke hari Rabu 20 Oktober sebelumnya di hari Selasa 19 Oktober 2021.
"Sedangkan, hari natalnya tanggal 24-nya saja dihilangkan," jelasnya.
Dia mengingatkan, bagi unit kerja atau satuan organisasi pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Seperti rumah sakit, puskesmas, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, atau unit pelayanan lain agar menugaskan karyawan pada hari-hari libur.
"Sehingga, walaupun libur masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik," demikian Sekda.
- Penilaian Pilot Project Tertib Adminduk Rampung, Tim Siapkan SK Ke Provinsi
- Prancis Ingin Bertemu Argentina Di 16 Besar
- Sembari Tunggu Rekom, Pemkab Bakal Proses Dulu Administrasi TPP