Sepertinya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong, harus bersabar. Pasalnya, peraturan bupati (Perbup) terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2023 ini masih digodok.
- Bulan Depan Sudah Masuk Asrama, Tas dan Koper CJH Lebong Mulai Dibagikan
- Bahas LKPJ 2020, Dewan Bentuk Dua Pokja
- OPD Diingatkan Instal Database SIMDA Keuangan 2021
Baca Juga
Sekda Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin mengungkapkan, regulasi pembayaran TPP bagi abdi negara tersebut hampir rampung, dan ditargetkan sebelum Idul Fitri tahun 2023 ini seluruh TPP tersebut sudah disalurkan kepada seluruh ASN.
"Sekarang masih dalam penyusunan Perbup. Mudah-mudahan April sudah bisa dicairkan," ujar Sekda usai rapat terkait TPP, kemarin (9/3).
Dia menjelaskan, saat ini masih tahap simulasi tentang take home pay masing-masing ASN dalam aplikasi tersebut. Itupun agar para abdi negara dapat mengetahui berapa yang diterima atau berapa yang bisa dibawa pulang.
"Artinya, adalah untuk beberapa alternatif menentukan jumlah diterima," urai Sekda.
Tak hanya itu, besaran nilai TPP masing-masing ASN ini sebagai dasar permintaan persetujuan Kemendagri dalam menyalurkan TPP bagi ASN di daerah itu.
Lebih jauh, ia menyebutkan, draf perbup yang disusun tidak jauh beda dengan sebelumnya. Hanya ada sedikit tambahan. Terutama terkait absensi yang rencananya dilakukan selama 4 kali dalam satu hari kerja.
"Kalau nanti semua sudah selesai baru tinggal kita (perbup) naikkan," demikian Sekda.
- Baru Dilantik, Pejabat Baru Dinas PMDS Siap Jalankan Tahapan Pilkades
- TPP April-Mei Mulai Diproses, Penerima Wajib Mengantongi KTP Lebong
- PDAM Ada Direktur Baru, Bupati Harap Bisa Menghasilkan PAD