TPP April-Mei Mulai Diproses, Penerima Wajib Mengantongi KTP Lebong

Sekda Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu
Sekda Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu

Tambahan Penghasilan Pe­gawai (TPP) Aparatur Sipil Neg­ara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, untuk periode April dan Mei tahun anggaran 2022 sudah bisa diproses, pada Rabu (8/6).


Namun demikian, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dilengkapi ASN untuk mendapatkan TPP, yakni harus melampirkan KTP Lebong. Selain itu, ada juga persyaratan lainnya seperti absensi dan persyaratan pada umumnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Lebong wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Lebong.

Selain itu, lanjutnya, kepala OPD bertanggung jawab mutlak atas kebenaran kelengkapan berkas pengajuan TPP para abdi negara tersebut.

"Ya wajib, surat edaran sudah kita sampaikan kepada seluruh OPD," kata Sekda, Rabu (8/6).

Dia menyatakan, kebijakan ini mungkin dinilai sederhana tapi berdampak pada jumlah penduduk di Kabupaten Lebong, dan tentu sebagai indikator penilaian kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Lebong, oleh pemerintah pusat.

"Yang pasti sudah menjadi kewajiban PNS untuk mengantongi KTP-el di Kabupaten Lebong," ungkap Sekda.

Terpisah, Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA) Wince Damayanti menjelaskan, persyaratan telah dituangkan dalam surat bernomor 800/161/BKPSDM-3 tentang Pengajuan Berkas TPP bulan April dan Mei 2022.

"Pengajuan berkas TPP bulan April dan Mei dimulai dari tanggal 8 sampai 9 Juni 2022. Akan kita verifikasi dengan melampirkan Persyaratan yang sudah ditentukan," beber Wince.

Wince mengaku, pihaknya hanya memba­yarkan TPP kepada OPD yang telah melengkapi berkas ad­ministrasi sesuai dengan pe­tunjuk teknis.

Dirinya memastikan belum ada OPD yang melakukan pencairan. Namun yang pasti, seluruh OPD masih dalam tahap pengajuan administrasi.

"Apabila pengajuan berkas TPP tidak disampaikan pada tanggal tersebut, maka tidak akan diproses oleh BKPSDM," demikian Wince.