Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui 3 calon Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) yang telah dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
- Warga Arab Saudi Dilarang Pelesiran ke Indonesia
- Presiden Tegaskan Biaya Swab PCR Paling Mahal Rp 550 Ribu
- Layani Kesehatan Pemudik, 2.700 Petugas Medis Disebar
Baca Juga
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
"Apakah laporan Komisi III DPR RI hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim Ad Hoc HAM dapat disetujui?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Mulanya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Komisi III DPR RI memilih tiga nama calon Hakim Agung berdasarkan kriteria kecakapan, kemampuan, integritas, dan moral setelah lolos fit and proper test.
"Atas dasar itu, Komisi III DPR RI menyetujui Lucas Prakoso sebagai calon Hakim Agung dari kamar perdata, Lulik Tri Cahyaningrum sebagai calon Hakim Agung dari kamar Tata Usaha Negara, dan Imron Rosyadi sebagai calon Hakim Agung dari kamar agama," ujar Pangeran.
- Optimalisasi Tugas, Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi Teknis PAS 2024
- Anugerah Pengadaan 2023, Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik 1 ITKP
- Dituding Tak Netral, Humanika Laporkan Ketua PWI Lampung Ke Dewan Pers