Penggunaan pelat nomor kendaraan khusus para pejabat, seperti QH, RF, dan IR yang identik dengan pelat nomor "dewa" dihapus atau tidak diperpanjang Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
- 166 Penumpang KM Sinar Bangun Masih Dalam Pencarian
- Kemenkumham Bengkulu Jadi Tuan Rumah Rapat Koordinasi Komite Intelijen Pusat 2024
- Ini Isi Surat Gubernur Bengkulu Untuk Seluruh Kepala Daerah Terkait Inmendagri Terbaru
Baca Juga
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, aturan diberlakukan atas masukan masyarakat, yang menyebut pelat nomor kendaraan khusus kerap bermasalah serta arogan saat berada di ruas jalan protokol.
"Nomor rahasia yang seliweran di jalanan tol di mana-mana menggunakan strobo, mobilnya sudah enggak jelas yang RF terus kemudian, nomor rahasianya itu QH, IR sejak 10 Oktober saya stop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," kata Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1).
Sebagai gantinya, Yusri menjelaskan Korlantas Polri akan mengeluarkan izin pelat nomor khusus kendaraan pejabat. Pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi pejabat Eselon I dan II serta hanya dapat digunakan satu kendaraan dinas.
"Sudah saya khususkan, kami khususkan untuk Eselon 1 dan Eselon 2 untuk kendaraan dinasnya," pungkasnya diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.
- Terima Remisi, Satu Napikor Hirup Udara Bebas
- Putusan MK: Calon DPD Bekas Terpidana Harus Tunggu 5 Tahun Setelah Bebas
- Cegah Pelanggaran KI, Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi Kerjasama Pemantauan & Pengawasan