RMOLBengkulu. Diduga melanggar hukum dengan mendukung salah satu Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur, oknum Kepala Desa dipanggil Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Tanjung Kemuning, Selasa (28/7).
- Trump ke Muslim Dunia: Ramadhan Mubarak
- Demokrat Kota Bengkulu Siap Jadi Juara Pileg 2019
- Dua Hari Jelang Pilkada, Presiden BEM Universitas Lampung Akan Unjuk Rasa Depan Bawaslu RI
Baca Juga
RMOLBengkulu. Diduga melanggar hukum dengan mendukung salah satu Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur, oknum Kepala Desa dipanggil Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Tanjung Kemuning, Selasa (28/7).
Kades yang bermain politik praktis jelas akan dikenakan pidana, hal itu diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada bahwa ketentuan sebagaimana dalam Pasal 71 dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak enam juta rupiah.
Divisi hukum Panwascam Tanjung Kemuning, Titi Firda Kusni, membenarkan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap salah satu oknum Kades di wilayah tanjung kemuning yang diduga melanggar hukum terkait pilkada.
"Allhamdulilah sudah kami panggil pada tanggal 26 hari minggu, dari hasil kelarifikasi itu bahwa oknum Kades tersebut mengatakan kehadiranya disitu bukan disengaja, artinya bukan dia terlibat dalam partai dan unsur mendukung salah satu pasangan bakal calon, Pada saat oknum Kades pulang dari berpergian turun dari mobil karena ada utusan dari bapak Irwanto Tohir untuk mengajak menghadiri acara tersebut," ucap Titi.
Lebih lanjut untuk tahapan selanjutnya kita membuat kajian, dalam kajian ini nati kita plenokan bertiga barulah kita buat statusnya nanti. [ogi]
- Diitemui BP2MI, Menko Airlangga Janji Tingkatkan Pelindungan Dan Upskilling PMI Di Masa Pandemi
- Saah... David-Bakhsir Benar-Benar Menang Di TPS 5
- Ini Deretan Gubernur Hingga Ketum Parpol yang Berpotensi Nyapres 2024