Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan AMIN di MK Banyak Asumsi dan Narasi

Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/3)/RMOL
Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/3)/RMOL

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta.


Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/3).

Menurut dia, poin-poin gugatan yang disampaikan Anies maupun kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Bambang Widjojanto, tidak menunjukkan fakta-fakta permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden (Pilpres).

"Kami menilai permohonan itu lebih banyak menyampaikan asumsi, narasi, bukan bukti, sehingga patut dibuktikan. Jadi lebih banyak opini yang dibangun daripada fakta-fakta," kata Yusril.

Meski begitu dia memastikan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran tetap menyiapkan dalil-dalil untuk menjawab gugatan pasangan Anies-Muhaimin itu.

Bagi Yusril, tidak sulit mematahkan gugatan pasangan Amin itu.

"Kami akan menjawab permohonan yang disampaikan Pak Anies-Pak Muhaimin. Besok sebelum menyampaikan jawaban, kami akan menyerahkan jawaban tertulis," kata mantan Ketua Komisi Yudisial itu.

"Tidak ada yg sulit bagi kami. Karena lebih banyak dugaan, patut diduga, bukan suatu fakta," tutup Yusril.