Curi Mesin Air Milik Masjid, Dua Pemuda Seginim Ditangkap Polisi

Salah satu tersangka saat diamankan bersama barang bukti/Ist
Salah satu tersangka saat diamankan bersama barang bukti/Ist

Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil menangkap dua orang pemuda pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, Minggu (30/7) dini hari.


Penangkapan diawali pada Minggu (30/7) kemarin sekitar pukul 01:30 Wib, unit reskrim Polsek Seginim yang dipimpin Kapolsek Seginim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan dirumah warga di dusun Tanjung Raya desa muara pulutan Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan.

Selanjutnya, personil unit Reskrim Seginim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Polsek Seginim guna diminta keterangan dengan barang bukti yang di amankan berupa 1 buah mesin air merek Sanyo.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir melalui Kapolsek Seginim, IPTU Priyanto SH menjelaskan, bahwa benar anggotanya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial Dw (20) petani asal Desa Kota Wgung Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu selatan dan Gn (23) warga Desa Kota agung Kecamatan Seginim.

Keduanya merupakan tersangka tindak pidana Curat mesin air milik Masjid Nurul Iman Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim. Dw dan Gn ditangkap saat beraksi melakukan pencurian.

"Terhadap kedua tersangka tersebut akan kita sangkakan dengan Dugaan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana di maksud pasal 363," demikian Kapolsek.