Buntut Rapat Pleno, KPU Bengkulu Selatan Akan Dilaporkan Ke DKPP

RMOLBengkulu. Meskipun sempat ricuh dengan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen pasangan Yogi Pramadani dan Suhirman Madjid yang dinyatakan tidak mencukupi syarat dukungan untuk maju di Pilkada serentak 09 Desember mendatang yang hanya memperoleh dukungan Memenuhi Syarat (MS), sebanyak 9.263 dukungan atau di bawah syarat minimal sebanyak 11.578 dukungan.


RMOLBengkulu. Meskipun sempat ricuh dengan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen pasangan Yogi Pramadani dan Suhirman Madjid yang dinyatakan tidak mencukupi syarat dukungan untuk maju di Pilkada serentak 09 Desember mendatang yang hanya memperoleh dukungan Memenuhi Syarat (MS), sebanyak 9.263 dukungan atau di bawah syarat minimal sebanyak 11.578 dukungan.

Atas hal itu, pihak Bapaslon tidak menyetujui keputusan yang melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi syarat dukungan perbaikan tingkat kabupaten yang digelar di media center KPU BS, Jumat (21/08).

Pihak Bung Yogi menilai, apa yang disampaikan langsung oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-kabupaten BS itu tidak singkron dengan data KPU BS, bahkan pihaknya menganggap telah dicurangi pihak KPU BS, oleh sebab itu. Semua hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan se-kabupaten BS tidak diterima pihaknya.

"Keberatan yang kami lakukan bukan di tingkat kecamatan. Kami sudah di curangi di KPU. Ada data sebanyak 6.000 yang dibatalkan tanpa sepengetahuan kami, dan ada ribuan data ganda yang tidak lolos administrasi kembali ditemukan di lapangan. Ini jelas ada kecurangan," kata Yogi kepada awak media.

Selain itu, dirinya menyayangkan atas keputusan secara sepihak yang diambil ooeh KPU, untuk itu dirinya akan melaporkan ada kejanggalan yang ada di KPU BS. Bahkan, sebelumnya pihaknya sudah  melaporan ke Gakkumdu BS.

"Kita sudah sudah melaporan ke Gakkumdu, dan kita juga akan melaporkan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tegas Bung Yogi.

Sementara itu, ketua KPU BS Alpin Samsen mengatakan, dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi syarat dukungan perbaikan tersebut sesuai dengan peraturan, bahkan jikalau Bapaslon pasangan Yogi Pramadani dan Suhirman Madjid keberatan dengan hasil keputusan rapat pleno yang menyatakan tidak bisa untuk maju sebagai kandidat jalur independen pihaknya mempersilahkan jika pihak Bapaslon untuk melakukan upaya hukum.

"Tadi sudah kita sampaikan, jika pihaknya keberatan silahkan untuk mengisi Form lampiran BA7KWK. Dan kalau bung Yogi untuk menempuh jalur hukum silahkan kita menghargai keputusan itu, dan yang kami lakukan ini sesuai dengan aturan," pungkasnya. [ogi]