Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, akan mengubah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah/Tahun 2024. Kendati demikian, kualitas pelayanan harus tetap dipertahankan.
- Ketua DPRD BS Apresiasi Kerja Keras Pemkab BS Untuk WTP
- Jelang Idul Adha, Sapi Kurban ASN Pemkab Lebong Sudah Terkumpul 16 Ekor
- Cegah Penularan, Polisi Pantau Mobilitas Kendaraan Ternak Di Perbatasan
Baca Juga
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beny Kodratullah melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA), Wince Damayanti mengatakan, jika mengacu draf edaran yang sedang disusun jam kerja ASN dipangkas satu jam selama Bulan Puasa. Alasan pengurangan jam kerja ini adalah menghormati pegawai yang menjalankan puasa.
"Khusus untuk lima hari kerja, jam masuk kerja tetap pukul 07.30 WIB tanpa jam istirahat. Artinya, jam pulang kerja itu pukul 14.00 WIB. Dan ini berlaku untuk hari Senin sampai Kamis. Sedangkan, khusus untuk hari Jum'at pulang jam 15.00 WIB. Karena ada jam istirahat satu jam, yang dimulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB," kata Wince.
Sementara itu, lanjut Wince, khusus untuk SKPD yang menerapkan enam hari kerja. Seperti Dinkes, Damkar, RSUD, Puskesmas dan Dinas Dukcapil, akan berbeda dengan lima hari kerja.
Jam kerja ASN enam hari kerja hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30, dan berakhir pukul 13.00 WIB, tanpa masa istirahat.
Sementara untuk hari Jumat, dimulai pada pukul 07.30 sampai 11.00 WIB tanpa masa istirahat. Sedangkan, untuk hari Sabtu dari pukul 07.30 sampai pukul 12.00 WIB.
"Ini masih dalam bentuk draf. Jika sudah final, akan kita edarkan ke bawah," cetus Wince.
- Kecelakaan, Crutchlow Absen?
- Festival Jambar Pemkab Seluma Dinilai Menyalahi, Ini Kata Ketua BMA
- Penerimaan PBB-P2 Baru Terealisasi 67,45 Persen, Desa Masih Minim