BPN Akhirnya Serahkan Peta, Data dan Dokumen HGU 3 Perusahaan di Seluma

Akhirnya, setelah menjalani proses perjuangan yang panjang untuk mendapatkan keadilan terkait lahan perkebunan warga Kabupaten Seluma, di 6 desa yang didampingi Wahana Lingkungan (Walhi) Bengkulu menerima peta, data dan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) 3 perusahaan yaitu, PT Agri Andalas, PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dan PT PTPN7.

Hal ini berawal dari gugatan Walhi Bengkulu terhadap BPN Provinsi Bengkulu dalam sengketa informasi tentang dokumen HGU dan gugatan tersebut dimenangkan Walhi setelah Mahkama Aagung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu pada 26 Oktober 2015 lalu.

Namun, sesuai dengan putusan MA pada 4 Februari 2016 lalu, pihak BPN harus mengeluarkan informasi publik yang diminta warga Kabupaten Seluma dan Walhi Bengkulu, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh BPN hingga akhirnya membuat warga kehabisan kesabaran dengan mendesak BPN mengikuti putusan yang sudah dikeluarkan oleh MA.

Adapun informasi yang diminta Walhi Bengkulu pada Kanwil BPN Provinsi Bengkulu adalah daftar HGU terbaru di daerah tersebut, meliputi informasi peta dan titik koordinat HGU PT Way Sebayur yang berganti nama menjadi PT Sandabi Indah Lestari di Kabupaten Seluma, HGU PT Agri Andalas dan HGU PT PTPN VII.

Manajer Kampanye Walhi Bengkulu Sony Taurus mengatakan kebutuhan terhadap dokumen HGU itu untuk mengurai sengketa lahan antara perusahaan perkebunan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dengan masyarakat enam desa di Kabupaten Seluma. Selain itu, banyaknya masalah penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT Agri Andalas dan PT PTPN 7 membuat warga Kabupaten Seluma dari Kecamatan Seluma Barat, Lubuk Sandi, warga Desa Rawa Indah Ilir Talo dan warga Desa Pering Baru Kecanatan Ilir Talo juga meminta supaya BPN Provinsi Bengkulu mengikuti keputusan yang sudah dikeluarkan MA tersebut.


Akhirnya, setelah menjalani proses perjuangan yang panjang untuk mendapatkan keadilan terkait lahan perkebunan warga Kabupaten Seluma, di 6 desa yang didampingi Wahana Lingkungan (Walhi) Bengkulu menerima peta, data dan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) 3 perusahaan yaitu, PT Agri Andalas, PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dan PT PTPN7.

Hal ini berawal dari gugatan Walhi Bengkulu terhadap BPN Provinsi Bengkulu dalam sengketa informasi tentang dokumen HGU dan gugatan tersebut dimenangkan Walhi setelah Mahkama Aagung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu pada 26 Oktober 2015 lalu.

Namun, sesuai dengan putusan MA pada 4 Februari 2016 lalu, pihak BPN harus mengeluarkan informasi publik yang diminta warga Kabupaten Seluma dan Walhi Bengkulu, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh BPN hingga akhirnya membuat warga kehabisan kesabaran dengan mendesak BPN mengikuti putusan yang sudah dikeluarkan oleh MA.

Adapun informasi yang diminta Walhi Bengkulu pada Kanwil BPN Provinsi Bengkulu adalah daftar HGU terbaru di daerah tersebut, meliputi informasi peta dan titik koordinat HGU PT Way Sebayur yang berganti nama menjadi PT Sandabi Indah Lestari di Kabupaten Seluma, HGU PT Agri Andalas dan HGU PT PTPN VII.

Manajer Kampanye Walhi Bengkulu Sony Taurus mengatakan kebutuhan terhadap dokumen HGU itu untuk mengurai sengketa lahan antara perusahaan perkebunan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dengan masyarakat enam desa di Kabupaten Seluma. Selain itu, banyaknya masalah penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT Agri Andalas dan PT PTPN 7 membuat warga Kabupaten Seluma dari Kecamatan Seluma Barat, Lubuk Sandi, warga Desa Rawa Indah Ilir Talo dan warga Desa Pering Baru Kecanatan Ilir Talo juga meminta supaya BPN Provinsi Bengkulu mengikuti keputusan yang sudah dikeluarkan MA tersebut.
Harapan masyarakat dr dulu,untuk mengetahui perkebunan masyarakat dan perkebunan lahan perusahaan.

Setelah 7 bulan dari putusan MA, dan mendapat desakan dari warga Kabupaten Seluma serta Walhi Bengkulu, akhirnya BPN memberikan peta, data dan dokumen HGU yang diminta.

"Dengan peta, data dan dokumen HGU ini, diharapkan dapat mengurangi konflik antara warga dan pihak perusahaan," kata Sony.

Selanjutnya, menurut Sony dirinya beserta warga akan melakukan pengkajian terhadap peta dan data HGU tersebut, agar dapat menentukan titik koordinat semestinya yang menjadi hak dari pada perusahaan dan warga.

"Dari peta dan data HGU tersebut, akan dapat diketahui luasan wilayah lahan milik perusahaan dimana dan lahan perkebunan warga. Sehingga dimana lahan yang sudah diserobot oleh perusahaan supaya dapat dikembalikan kembali kepada warga sebagai pemiliknya," tegasnya.

Dengan sudah diperoehnya peta, data dan dokumen HGU ini, diharapkan perselisihan yang terjadi antara warga Kabupaten Seluma dan pihak perusahaan dapat segera diselesaikan, terutama sudah banyaknya warga yang mendekam dibalik jeruji besi, karena dituduh mencuri tandan buah sawit yang diakui milik perusahaan, akan tetapi menurut warga sawit yang diambil merupakan sawit dari hasil perkebunannya.[Y21]