Besok, Cak Imin Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi di Kemnaker 2012

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar/Net
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini telah mengirimkan surat panggilan terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi.


Cak Imin akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 pada Selasa besok (5/9).

Hal itu dikonfirmasi Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditanya kabar KPK bakal memeriksa Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada esok hari.

"Besok ditunggu saja (kehadiran saksi Cak Imin). Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (4/9).

Ali menjelaskan, saksi-saksi yang dipanggil pihaknya selalu diagendakan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Ali pun memastikan, setiap saksi yang dipanggil, termasuk Cak Imin, KPK sudah berkirim surat panggilan dari jauh-jauh hari.

"Jadi teman-teman besok ditunggu saja. Yang pasti kami berharap siapapun yang dipanggil oleh KPK itu, hadir sesuai dengan surat panggilan, terlebih kami sudah mengirimkannya beberapa waktu yang lalu kepada para saksi-saksi," pungkas Ali.

Cak Imin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Mengingat, kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini terjadi di era Cak Imin.

Sementara itu pada hari ini, Senin (4/9), tim penyidik KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap anak buah Cak Imin, yakni Reyna Usman sebagai saksi. Reyna Usman tercatat sebagai Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1.

KPK secara resmi mengumumkan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.

Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan pada sekitar awal Agustus 2023 ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.