Bertambah, Kini Dua Anggota DPRD Seluma Dari Perindo Juga Diperiksa Jaksa

Kantor Kejari Seluma/RMOLBengkulu
Kantor Kejari Seluma/RMOLBengkulu

Penyidikan kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma masih terus berlanjut. Saat ini pihak kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap dua kader Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Seluma.


Disampaikan Kepala Kejari, Wuriadhi Paramita melalui Kasi Intel, Andi Setiawan, bahwa dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan pada Rabu (2/8) kemarin dari fraksi Perindo, yakni Yenni Hayati dari Daerah Pemilihan (Dapil) I dan Neri Gustiani dari dapil IV.

"Ada dua orang perempuan anggota DPRD yang kita mintai keterangan," kata Andi Setiawan kepada Kantor Berita RMOLBengkulu," Kamis, (3/8).

Hal senadah disampaikan A.Ghufroni selaku Kasi Pidsus Kejari Seluma, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk mintai keterangan kepada dua anggota DPRD Seluma pada Rabu 2 Agustus 2023 kemarin.

Sebelumnya pihak Kejari juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD yakni Tenno Haika dari fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Iwan Harjo fraksi Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Nur Ali Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) serta Ansori dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Andri Ady Simbolon dari fraksi Partai Demokrat, Herman dari fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Iksan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P).

Untuk diketahui, penyidikan ini berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Dalam LHP tersebut ditemukan sebesar Rp 1,2 miliar pada kegiatan belanja barang dan jasa yang dianggap fiktif, transaksi tidak sesuai peruntukan dan transaksi yang tidak sebenarnya seperti pada belanja perjalanan dinas, makan minum rapat dan alat tulis kantor.