Bendahara Polres Lebong Jalani Sidang Perdana

Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Bengkulu/RMOLBengkulu
Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Bengkulu/RMOLBengkulu

Bendahara Satuan Kerja Polres Lebong, Bambang Rudiansyah alias BR, Selasa pagi (8/6) menjalani sidang perdana atas kasus tindak pidana korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan anggaran Polres Lebong tahun anggaran 2020.


Dalam sidang perdana BR ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rozano Yudistira mengatakan bahwa agenda ini merupakan pembacaan surat dakwaan terhadap BR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Agenda sidang ini adalah pembacaan surat dakwaan atas tersangka BR di satker Polres Lebong," kata Rozano Yudistira, Selasa (8/6) usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Lebih lanjut, kata Rozana. Terhadap tersangka BR,  persidangan ini mengkontruksikan dakwaan sebagaimana berkas  perkara terhadap tersangka korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan anggaran Polres Lebong tahun anggaran 2020.

Dimana dalam kasus ini, tersangka BR disangkakan pasal 8, dan pasal 9 undang-undang tipikor pasal 3 undang-undang TPP.

"Dalam perkara ini tersangka BR saat menjabat sebagai bendahara tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan yang di kelolanya," sambungnya. 

Sementara itu, PJU akan menghadirkan saksi dalam persidangan perkara kasus BR tersebut. Disebutkan Rozana, 30 saksi akan hadir memberikan keterangan atas kasus korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan anggaran Polres Lebong tahun anggaran 2020 tersebut.

"30 saksi akan kita hadirkan di persidangan namun dihadirkan secara bertahap sesuai jadwal sidang," ucapnya. 

Dalam persidangan, PJU juga menambahkan, dalam penggunaan dana yang ada di satker Polres Lebong ini sepenuhnya tidak dipergunakan oleh satker-satker yang ada di Polsres Lebong. Melainkan digunakan BR untuk kepentingan pribadi.

"Dalam pengelolaan keuangan ini, seharusnya ada anggaran yang harus di gunakan oleh satker-satker di Lebong seperti Polsek. Namun, oleh BR digunakan untuk kepentingan pribadi," tutup Rozana.

Diketahui sebelunya, Br ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi anggaran rutin di Polres Lebong senilai 3 miliar rupiah lebih. [ogi]