Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempersoalkan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dimajukan, dengan catatan tidak melanggar undang-undang.
- Jadi Bacaleg, Perangkat Desa Wajib Lepas Jabatan
- Dapat Restu Pusat, Anwar Sanusi Siap Pimpin DPD Golkar BS
- PKB Daftar Bacaleg, Iswandi: Insyaallah Hasilnya Nomor Satu
Baca Juga
"Selama tidak melanggar UU saya pikir tidak ada masalah," ujar anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam keterangan persnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/9).
Menurutnya, KPU sebagai pihak berwenang dalam pelaksanaan Pemilu, seharusnya juga memperhatikan ketentuan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres, beberapa bulan sebelum pelaksanaan.
Totok memahami sebab musabab percepatan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres, menyusul terbitnya UU 7/2023 tentang Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu, yang merupakan hasil diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022.
"Bagi Bawaslu, asal tidak melanggar UU. Patokannya ya dalam konteks 8 bulan (sebelum dilaksanakan pendaftaran Capres-Cawapres) itu," sambungnya.
Dia juga, pendaftaran Capres-Cawapres yang rencananya dipercepat KPU menjadi 10 Oktober 2023 pasti akan dipelototi Bawaslu RI.
"Bawaslu hanya mengawasi, adakah pelanggaran di dalam tahapannya," pungkas Totok.
- Nasdem: Pemerintah Jangan Bertele-tele Soal Tenaga Honorer K2
- Kalau Bawaslu Tegas, PKB-Nasdem Senasib Dengan PSI
- Teguh Santosa: Saya Berniat Mencalonkan Diri Menjadi Anggota DPD RI dari DKI Jakarta