Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait 313 aduan masyarakat yang merasa dicatut nomor induk kependudukannya (NIK) oleh bakal calon anggota DPD Pemilu 2024, diminta untuk segera dihapus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
- Perjalanan Panjang Kursi Panas Muara Enim, dari 2 Bupati Ditangkap KPK hingga Pj Bupati Pensiun
- Silaturahmi Rizal Ramli dan Habib Rizieq, Sepakat Minta Elite Hentikan Adu Domba Agama
- Adib Miftahul: Maksud Guntur Sampai Kapanpun Ideologi Bung Karno Tidak akan Padam
Baca Juga
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan permintaan penghapusan data warga yang dicatut tersebut lantaran tidak hanya berasal dari kalangan warga pada umumnya, melainkan juga anggota Bawaslu di daerah.
"Untuk dilakukan pengoreksian dan penghapusan data sebagaimana mestinya," ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini menerangkan, jajarannya di daerah sudah diinstruksikan untuk meneruskan data temuan dan aduan masyarakat soal pencatutan NIK itu ke KPU.
"Meneruskan data aduan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah kerjanya masing-masing," tambahnya menegaskan.
Lebih lanjut, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini memastikan data temuan dan aduan yang sebanyak 313 dari 21 wilayah provinsi di Indonesia kemungkinan akan bertambah.
"Sisanya, yaitu sebanyak 89 nama atau NIK belum ditindaklanjuti dan akan digabung dengan data aduan terupdate untuk penindaklanjutannya," demikian Lolly menambahkan.