Bawaslu RI terus memantau aktivitas di media sosial selama masa tenang. Peserta Pemilu dan masyarakat diminta tidak memposting atau mempromosikan kandidat atau partai politik tertentu, termasuk mengkritik lawan politik.
- 2018, Kunjungan Keluarga Napi Korupsi Di Sukamiskin Meningkat 30 Persen
- Penumpang Ngaku Teroris Dan Bawa Bom, Lion Air Riau-Jakarta Delay Lebih Dari 2 Jam
- Sidang Isbat Digelar Kemenag Nanti Sore
Baca Juga
Sebab masa tenang merupakan periode di mana aktivitas kampanye dihentikan, memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa ada pengaruh tambahan.
"Kami akan meningkatkan kerjasama dengan Kominfo, khususnya terkait pengawasan selama masa tenang," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di markas Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (11/2).
Menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki kewenangan memblokir akun-akun media sosial yang merusak proses demokrasi.
"Karena teman-teman Kominfo itu mempunyai kemampuan dan kewenangan untuk melakukan (penindakan) di media sosial," sambungnya.
Ditambahkan juga, masyarakat tetap diperkenankan menyebarkan informasi tentang hak pilih, prosedur pemilihan, dan pentingnya partisipasi aktif dalam Pemilu.
- TPS Lapas Se-Kota Bengkulu Siap Sukseskan Pemilu 2024
- Box Container Tak Diperlukan Lagi, KPU Gunakan Sipol untuk Pendaftaran Peserta Pemilu 2024
- Kemenkumham Raih Penghargaan Germas Award Tahun 2023