Sosok UP, ayah tiri bejat yang mencabuli anak tirinya, sebut saja namanya Kembang, perlahan mulai terungkap. Ternyata pria 43 tahun asal Kecamatan Bingin Kuning itu menyetubuhi bocah yang masih berusia 6 tahun 11 bulan.
- Kejang-kejang Saat Jemur Pakaian, Warga Tunggang Tewas Tersengat Listrik
- Merapi Kembali Keluarkan Awan Panas Guguran Disertai Hujan Abu
- 5 Pegawai Terpapar Covid-19, Aktivitas Di Kantor BPN Terhenti
Baca Juga
Peristiwa itu terungkap berkat laporan ibu kandung korban yang berusia 35 tahun. Ia melaporkan suaminya pada Kamis (12/1) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/3/I/2023/SPKT. Unit reskrim/Polsek Lebong Selatan/Polres Lebong/Polda Bengkulu tanggal 12 Januari 2023.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan, Iptu Kuat Santosa mengatakan, menurut keterangan ibu korban peristiwa naas itu terjadi pada Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 01.30 WIB di kediamannya.
"Korban bercerita kepada pelapor (ibunya) bahwa ayah tirinya diduga melakukan persetubuhan dirumahnya. Makanya ibu korban melapor," katanya, Kamis (12/1) malam.
Dia menjelaskan, bahwa usia pernikahan antara pelapor dan terlapor baru 1 tahun. Namun, dalam perjalanannya sang suami justru melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandung sang istri yang berstatus pelajar.
"Terlapor sudah diamankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan sembari menunggu hasil visum et repertum," singkatnya.
- Bertambah 9, Kini Ada 10 Kasus Positif Covid-19 Di Lebong
- Setahun Menghilang, Bunga Rafflesia Kembali Mekar Di Lebong
- Penumpang Berkurang, Puluhan Sopir Ngadu Ke Posko Satgas Covid-19