Bandar Judi Togel Diamankan Saat Sedang Rekap Pesanan di Magelang Baru

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong, Polda Bengkulu, berhasil mengamankan bandar judi togel berinisial RF (36), yang merupakan warga Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong. RF diamankan polisi saat tengah menghitung rekapan pesanan.


Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya di Desa Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti, pada Selasa (22/8) lalu sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat diamankan oleh pihak kepolisian, RF tidak berkutik sama sekali, bahkan tidak bisa mengelak lantaran petugas mendapatkan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan judi togel. Seperti rekapan togel, potongan kertas pasangan togel, uang tunai sebesar Rp 863 ribu, dan 1 buah ATM.

Tidak hanya itu saja, setelah dilakukan penggeledahan oleh Polisi, juga ditemukan 2 unit Handphone, buku berisi rekapan judi yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan transaksi judi.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo membenarkan penangkapan tersebut, dan saat ini pelaku telah diamankan serta ditahan di balik jeruji besi Mapolres Lebong. 

Menurutnya, informasi adanya transaksi togel itu sehari sebelumnya, atau tepatnya pada tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Iya benar, kemarin sudah diamankan beserta beberapa barang bukti. Semua ini berkat informasi dari masyarakat," kata Kasat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Pidum melakukan penyelidikan selama 2 hari dirumah RF.

"Pelaku ditangkap saat sedang merekap pesanan angka," tuturnya.

RF dikenakan pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE, dan pasal 303 ayat 1 kuhp dengan ancaman hukuman bagi bandar maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp 25.000.000.