Bupati Lebong, Kopli Ansori menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab Lebong) tahun 2021 di halaman Kantor Bupati Lebong, Senin (5/7).
- Tindaklanjuti Temuan BPK, Inspektorat Surati OPD
- Hingga Jatuh Tempo, Ada 40 Desa Nol Persen PBB-P2
- Tangkal Paham Radikal, Tim PAKEM Rakor Lagi
Baca Juga
Petikan Surat Keputusan itu diserahkan oleh bupati terhadap dua orang perwakilan THLT secara simbolis dan disaksikan oleh seluruh pejabat utama Pemkab Lebong beserta perwakilan THLT yang menerima surat keputusan tersebut.
Dalam amanatnya Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan, bahwa dengan status THLT saat ini harus semakin semangat dalam bekerja.
"Berbagai tahapan sudah dilalui untuk mendapatkan SK ini, jadi semangat bekerja jangan sampai kendor, integritas, pengabdian,harus lebih kuat untuk melayani masyarakat," ujarnya saat menjadi Inspektur Upacara, Senin (5/7).
Ia juga meminta peran dan tanggung jawab tinggi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.
“Kinerja OPD lebih meningkat dan dapat ditingkatkan lagi kedepannya. Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan. Dengan demikian mari kita semua tingkatkan etos kerja sesuai dengan harapan dan cita-cita dan visi misi "Bahagia dan Sejahtera," tuturnya.
- Bupati Ajak Jajarannya Audiensi ke Bappenas RI, Ada 13 OPD Usulkan APBN 2024
- Susul Ketenong I Dan Tambang Saweak, Pjs Kades Air Kopras Berganti
- 30 Desa Dan 5 Kelurahan Masih Saling Klaim Batas Wilayah