Tindaklanjuti Temuan BPK, Inspektorat Surati OPD

Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Lebong, Jauhari Chandra/RMOLBengkulu
Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Lebong, Jauhari Chandra/RMOLBengkulu

Inspektorat Kabupaten Lebong, bakal menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021, yang diserahkan belum lama ini.


Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Lebong, Jauhari Chandra mengatakan, dalam rangka menyelesaikan tanggung jawab sebagai tindak lanjut pemeriksaan pihaknya menginstruksikan kepada setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk melaksanakan penyelesaian.

"Sedang dipersiapkan surat-surat untuk disampaikan ke OPD-OPD," ujar Jauhari di ruang kerjanya, Selasa (24/5).

Dia menjelaskan, meskipun pada tahun ini mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) namun masih ada tindaklanjut yang harus diselesaikan. Mulai dari Sistem Pengendalian Internal (SPI) hingga Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

"Temuan material (TGR) tidak terlalu banyak. Kita optimis dan minta kepada OPD segera ditindaklanjuti setelah surat diterima," ungkap Jauhari.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan penagihan kepada masing-masing OPD terkait sesuai dengan tenggat waktu selama 60 hari. Jika tidak berhasil, pihaknya akan melibatkan jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejari Lebong.

Menurut dia, sejauh ini secara kuantitas temuan BPK terhadap LKPD Kabupaten Lebong 2021 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan temuan pada tahun sebelum-sebelumnya.

"Temuan dari tahun 2006 aja masih dalam proses perbaikan, kita yakin selesai," demikian Jauhari.