Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru Kemenag Nomor 8 Tahun 2022. SE tersebut berisi terkait imbauan pelaksanaan kegiatan selama bulan puasa. Salah satu isinya yakni melarang para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama hingga open house.
- Covid-19 Terus Meningkat, Helmi Hasan Turun Ke Jalan
- Pelayanan Haemodialisa Di RSUD Kota Sudah Tersedia
- Lewat Uji Kompetensi, Kinerja Kepala OPD Akan Dievaluasi
Baca Juga
Menag juga meminta jajaran ASN menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah ramadan dan Idul Fitri 1443H/2022M. Menag juga memperbolehkan umat Islam mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan suci ramadan seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-quran, pengajian, zakat, infak, sedekah dan wakaf.
“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idul Fitri,” ujar Menag dalam surat edaran yang dikeluarkan belum lama ini.
Menyikapi SE tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Infomatika dan Persandian (Kominfosan) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto mengungkapkan jika Pemkot akan menghormati edaran dari Menag tersebut dan menerapkan aturan sesuai yang terkandung di dalam SE tersebut.
“Kalau ini memang menjadi suatu petunjuk ya kita menghormati. Dengan artian larangan ini, kita dapat buka bersama di rumah masing-masing dan dapat lebih meningkatkan lagi hubungan antar keluarga. Mungkin selama ini dengan kesibukan dan kegiatan masing-masing membuat kita jarang berkumpul. Intinya keputusan Menag tetap kita hormati,” ungkap Eko, Rabu (6/04).
Ia pun berharap beberapa pembatasan yang diberlakukan dapat mencegah terbentuknya cluster baru penyebaran covid.
"Semoga dengan adanya edaran ini kita semakin terhindar dari covid, khususnya di Kota Bengkulu Insyaallah bakal kembali zona hijau," tutupnya.
- Kartu Vaksin Jadi Syarat Lolos Penyekatan PPKM Kota Bengkulu
- Jabatan Eselon II Banyak Kosong, Pemkot Segera Lakukan Job Fit
- Diberhentikan Sepihak, Kadinkes Kota Disarankan Lapor KASN