Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong memastikan tidak adanya pengutan liar (pungli) tarif parkir di setiap objek wisata maupun puluhan titik parkir lainnya.
- Selidiki Kebakaran Pasar Muara Aman, Tim Labtor Polda Sumsel Turun Tangan
- Satu Izin, 19 Orang Diuji Susun Makalah Selama Jadi Pejabat
- Kecamatan Pelabai Di Pusat Belum Berubah, Permendagri Perlu Direvisi
Baca Juga
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong, Rachman Yuzir, bahwa tarif parkir pada libur Lebaran tetap normal seperti tarif pada umumnya.
"Tetap mengikuti aturan lama, untuk motor Rp.1000, dan mobil Rp.2000, walaupun libur lebaran tetapi tarif parkir tetap normal," sampainya kepada RMOLBengkulu pada Kamis (28/4).
Terkait maraknya parkir Ilegal, lanjutnya, parkir resmi itu menggunakan karcis dari Dishub.
“Setiap objek wisata pasti ada karcisnya, dari situla yang bisa membedakan parkir resmi dan parkir liar," tambahnya.
Lebih lanjut ia mengimbau para pengguna pengunjung baik roda satu maupun roda dua untuk meminta karcis resmi sebagai tanda bukti.
"Untuk masyarakat juga jangan mau parkir di tempat yang bukan menjadi titik dari Dinas Perhubungan dan tidak terdapat karcis, jadi masyarakat bisa melihat kalau parkir resmi yaitu parkir yang menggunakan karcis resmi," tutupnya.
- Sempat Diambil Lalu Dikembalikan Lagi, Petugas Samsat Di BS Diduga Pungli
- Ada 245 Warga Alami Gangguan Jiwa Berat, 6 Orang Justru Dipasung
- Lebong Tetap Gelar Pawai Takbir Keliling, Tapi Ada Syaratnya..